Penyetoran uang jaminan yang telah ditentukan oleh Penjual/Kreditur sebesar 20% - 50% dari Harga Limit, maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
Layanan purna jual (after sales service) baik kepada pemenang dan juga penjual meliputi :
Proses pelunasan pemenang
Penyetoran pajak, Biaya lelang
Serah terima dokumen objek lelang
Secara rinci dapat diuraikan:
Layanan pemenang lelang dan peserta:
Memberikan informasi cara pelunasan pembayaran kepada pemenang lelang sesuai aturan yang berlaku.
Koordinasi dengan KPKNL setempat untuk penyerahan risalah lelang kepada pemenang lelang.
Menyerahkan dokumen obyek lelang dengan berita acara penyerahan setelah proses pelunasan.
Memberikan informasi untuk lelang lanjutan / lelang ulang
Pelayanan terhadap complaint baik itu pemenang lelang atau peserta lelang.