1. Penyetoran uang jaminan yang telah ditentukan oleh Penjual/Kreditur sebesar 20% - 50% dari Harga Limit, maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
  2. Layanan purna jual (after sales service) baik kepada pemenang dan juga penjual meliputi :
    • Proses pelunasan pemenang
    • Penyetoran pajak, Biaya lelang
    • Serah terima dokumen objek lelang
  3. Secara rinci dapat diuraikan:
    • Layanan pemenang lelang dan peserta:
      • Memberikan informasi cara pelunasan pembayaran kepada pemenang lelang sesuai aturan yang berlaku.
      • Koordinasi dengan KPKNL setempat untuk penyerahan risalah lelang kepada pemenang lelang.
      • Menyerahkan dokumen obyek lelang dengan berita acara penyerahan setelah proses pelunasan.
      • Memberikan informasi untuk lelang lanjutan / lelang ulang
      • Pelayanan terhadap complaint baik itu pemenang lelang atau peserta lelang.
    • Layanan bagi pemohon (Penjual) lelang:
      • Memberikan salinan Risalah Lelang
      • Laporan hasil lelang diantaranya meliputi :
        • Proses pelaksanaan lelang
        • Hasil akhir kegiatan lelang
Our Partnership