Tahapan Pelaksanaan Lelang
Pelaksanaan lelang adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dan merupakan puncak dari seluruh kegiatan lelang, setelah melewati tahapan pra lelang.
Hari Lelang (Auction Day)
Sebelum lelang dilaksanakan, peserta lelang wajib melakukan:
- Penyetoran uang jaminan yang telah ditentukan oleh Penjual/Kreditur sebesar 20% - 50% dari Harga Limit, maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
- Calon pembeli wajib mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk pembayaran biaya/pajak yang dikeluarkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Dipastikan bahwa asset yang akan dibeli sudah dilihat (open house) dalam kondisi sebagaimana adanya untuk menghindari keluhan di kemudian hari, karena penjualan dengan sistem lelang merupakan penjualan “as is” apa adanya.
Metode Lelang
Metode pelaksanaan lelang untuk asset bergerak maupun asset tidak bergerak akan digunakan lelang lisan/terbuka, yaitu :
- Dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai dan menghadirkan calon pembeli.
- Harga minimum (limit) langsung ditawarkan kepada pengunjung lelang dengan sistem lelang naik-naik.
- Penawaran harga dipandu oleh pemandu lelang (asflager)
- Calon pembeli yang setuju akan mengangkat panel bid (Nomor Induk Peserta Lelang) pembeli pada harga yang tertinggi dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pemenang Lelang
- Setelah pelaksanaan lelang selesai pemenang lelang akan diinformasikan kewajiban pemenang lelang.
- Selanjutnya pemenang lelang menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan persyaratan lelang.
- Apabila pemenang lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka akan diberikan “Risalah Lelang”.
Deskripsi Persyaratan Lelang
- Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
- Memilih Obyek Lelang yang akan diikuti pada website diatas.
- Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti obyek lelang.
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (Satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL, Bank maupun PT. Balai Lelang Sukses Mandiri.
- Objek Lelang dapat dilihat pada alamat terlampir sebelum pembukaan penawaran lelang.
Penjelasan dan informasi lelang lainnya dapat menghubungi :
PT. Balai Lelang Sukses Mandiri
HP / WA : +628116002400